Sulut Darurat Perdagangan Orang, Diduga Jadi Ladang Empuk Mafia Dan Agen PMI Ilegal

0
17
Sulut
Sulut Darurat Perdagangan Orang, Diduga Jadi Ladang Empuk Mafia Dan Agen PMI Ilegal (Dok. IST)

Fenomena maraknya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut, Red) kian mengkhawatirkan. Kota Manado disebut menjadi salah satu titik rawan aktivitas perekrutan yang diduga dilakukan oleh jaringan agen dan mafia penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal, (26/02/2026)

Manado, BhayangkaraUtama.co.id | Sejumlah laporan menyebut praktik perekrutan di Sulut tersebut berlangsung terang-terangan dan terkesan tanpa hambatan berarti. Dugaan adanya pembiaran bahkan “main mata” dengan oknum aparat mencuat, setelah penanganan perkara dinilai berjalan lambat dan tak menunjukkan perkembangan signifikan.

Tiga Tahun Mengendap, Bandar Menghilang
Memasuki tahun ketiga sejak laporan pertama disampaikan oleh korban dan keluarga, proses penyelidikan dan penyidikan disebut belum membuahkan hasil konkret. Sementara itu, para aktor utama atau bandar besar diduga mulai menghilang tanpa jejak, meninggalkan agen-agen lapangan yang sebelumnya aktif merekrut korban.

Korban tidak sedikit. Putra-putri asal Sulawesi Utara disebut menjadi sasaran, bahkan terdapat laporan korban yang meninggal dunia di luar negeri. Kondisi ini memicu pertanyaan publik terhadap keseriusan penegakan hukum di wilayah Polda Sulawesi Utara.

Sorotan terhadap Penanganan Perkara
Sejumlah pihak menilai sejak awal terdapat kejanggalan dalam penerapan pasal terhadap laporan korban. Dugaan pengenaan pasal yang tidak tepat, minimnya pendampingan psikologis (konseling), hingga proses penyelidikan yang dinilai tidak maksimal, membuat perkara disebut “diparkir” di Subdit IV.

Publik pun mempertanyakan semangat reformasi institusi kepolisian jika kasus dengan dampak sosial besar seperti ini terkesan berjalan di tempat.

Sulut Disebut Peringkat Dua Nasional Korban TPPO
Data yang beredar menyebut Sulawesi Utara berada di peringkat kedua secara nasional dalam jumlah korban TPPO. Jika benar, kondisi ini menjadi alarm serius bahwa daerah tersebut berpotensi menjadi zona merah perdagangan orang.

“Penegakan hukum harus tegas. Dalang besar di balik jaringan ini wajib diungkap dan diproses secara hukum,” tegas Hendra Tololiu, CPLA, Ketua Lidik Krimsus RI Sulut.

Ia menambahkan, apabila terdapat penyelenggara negara yang terlibat atau melakukan obstruction of justice, maka seharusnya dikenakan pemberatan hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ancaman Pidana dan Kode Etik

Mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri, setiap anggota yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi etik dan disiplin.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (baru), Pasal 58 menyebutkan bahwa pejabat negara yang melakukan tindak pidana dapat dikenakan pemberatan hukuman sepertiga dari ancaman pidana pokok.

Desakan Transparansi
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi resmi mengenai penetapan tersangka ataupun penahanan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Kondisi ini memunculkan rasa miris di tengah masyarakat, mengingat para terduga pelaku disebut masih bebas beraktivitas.

Hendra mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik, memastikan setiap laporan korban diproses secara profesional, serta menjamin perlindungan bagi saksi dan korban sesuai hukum yang berlaku. Perdagangan orang adalah kejahatan kemanusiaan. Negara tidak boleh kalah oleh mafia. (Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini