
Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM) secara resmi melayangkan somasi terbuka kepada Permadi Arya atau yang dikenal sebagai Abu Janda terkait pernyataannya yang dinilai telah melukai harga diri dan kehormatan masyarakat Minangkabau.
Sumbar, BhayangkaraUtama.id | Somasi tersebut disampaikan melalui berbagai kanal media sosial pada Sabtu (29/05/2026), menyusul polemik yang berkembang setelah laporan polisi yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang melalui Sekretaris Jenderalnya, H. Braditi Molevi, ke Mabes Polri beberapa waktu lalu.
Ketua MAAM, Tengku Irwansyah, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai konflik personal antara individu tertentu dengan Abu Janda. Menurutnya, perkara tersebut telah berkembang menjadi persoalan yang menyangkut marwah adat, identitas budaya, dan kehormatan masyarakat Sumatera Barat secara keseluruhan.
“Ini bukan lagi soal suka atau tidak suka terhadap seseorang. Yang dipersoalkan adalah pernyataan yang dianggap telah menggeneralisasi dan merendahkan masyarakat Minangkabau,” tegasnya kepada wartawan.
Polemik bermula dari pernyataan Abu Janda yang menyebut orang Sumbar sebagai “barbar”. Ucapan tersebut memicu reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat Minang yang menilai pernyataan itu sebagai bentuk stigma dan generalisasi negatif terhadap suatu kelompok masyarakat berdasarkan identitas kedaerahan.
MAAM menilai narasi tersebut berpotensi menyesatkan opini publik dan mencederai nilai-nilai falsafah Minangkabau yang menjunjung tinggi prinsip Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah serta kehidupan yang harmonis di tengah keberagaman masyarakat.
Dalam somasi terbuka yang disebarluaskan kepada publik, MAAM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Abu Janda, di antaranya:
- Mencabut pernyataan yang dianggap menghina masyarakat Sumatera Barat.
- Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Minangkabau melalui media sosial maupun media massa.
- Mengakui bahwa pernyataan yang disampaikan telah menimbulkan keresahan dan ketersinggungan di tengah masyarakat.
- Menghentikan segala bentuk narasi yang dinilai menggeneralisasi atau mendiskreditkan masyarakat Minangkabau.
MAAM juga memperingatkan bahwa apabila somasi tersebut tidak mendapat tanggapan dalam waktu 2×24 jam, pihaknya bersama elemen masyarakat Minang lainnya akan mempertimbangkan langkah hukum dan langkah adat lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Ketua Umum Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau, Fauzi Bahar, sebelumnya telah mengimbau masyarakat Minangkabau untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan perkara kepada proses hukum yang berjalan.
Sementara itu, Mahyeldi Ansharullah juga menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang ditempuh DPP IKM serta mengajak masyarakat Minang, baik di kampung halaman maupun di perantauan, untuk mengawal proses tersebut secara tertib dan sesuai koridor hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Abu Janda terkait somasi terbuka yang dilayangkan oleh MAAM tersebut. (***)









