BPK Bongkar Dugaan Manipulasi Kredit Rp116 Miliar di Bank Nagari, Restrukturisasi Berulang Diduga Tutupi Kredit Bermasalah

0
9
BPK
BPK Bongkar Dugaan Manipulasi Kredit Rp116 Miliar di Bank Nagari, Restrukturisasi Berulang Diduga Tutupi Kredit Bermasalah (Ilustrasi)

Setelah publik dikejutkan oleh berbagai kasus dugaan penyimpangan kredit di sejumlah kantor cabang Bank Nagari, temuan terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI justru membuka persoalan yang jauh lebih besar. Jika kasus-kasus sebelumnya banyak berkutat pada dugaan penyalahgunaan di tingkat operasional, kali ini yang tersingkap adalah dugaan praktik pengelolaan kredit korporasi bernilai ratusan miliar rupiah yang berpotensi memengaruhi kesehatan keuangan bank secara keseluruhan.

Padang, BhayangkaraUtama.id | Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan BPK RI Nomor 1/T/LHP/DJPKN-V.PDG/PPD.03/02/2026, auditor menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses restrukturisasi kredit yang dilakukan oleh Bank Nagari pada kantor cabang Jakarta dan Bandung.

Total nilai fasilitas kredit yang menjadi sorotan mencapai lebih dari Rp116 miliar, terdiri dari fasilitas kredit PT IMK di Jakarta senilai Rp47,44 miliar dan fasilitas kredit PT ATJ di Bandung senilai Rp68,95 miliar.

Dalam dunia perbankan, praktik mempertahankan kredit bermasalah melalui restrukturisasi berulang dikenal dengan istilah evergreening. Secara sederhana, metode ini digunakan untuk membuat kredit yang sebenarnya mengalami kesulitan pembayaran tetap terlihat sehat dalam laporan administrasi bank. Akibatnya, kualitas aset bank tampak lebih baik dibandingkan kondisi riil yang terjadi di lapangan.

Sorotan utama auditor mengarah pada fasilitas kredit PT IMK yang ditangani Cabang Jakarta. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, restrukturisasi kredit dilakukan berulang kali meskipun terdapat indikasi bahwa debitur tidak menunjukkan kemampuan pemulihan usaha yang memadai. Tidak hanya itu, auditor juga menemukan adanya keraguan terhadap validitas sejumlah informasi keuangan yang digunakan sebagai dasar dalam penyusunan analisis kredit.

Temuan BPK menyebutkan bahwa proyeksi arus kas perusahaan yang dijadikan dasar restrukturisasi terkesan terlalu optimistis dan tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi usaha debitur yang sebenarnya. Dalam praktik perbankan yang sehat, restrukturisasi seharusnya dilakukan berdasarkan prospek usaha yang jelas dan kemampuan bayar yang terukur. Namun dalam kasus ini, auditor menilai terdapat kelemahan mendasar dalam proses penilaian tersebut.

BPK
BPK Bongkar Dugaan Manipulasi Kredit Rp116 Miliar di Bank Nagari, Restrukturisasi Berulang Diduga Tutupi Kredit Bermasalah (Ilustrasi)

Kondisi serupa juga ditemukan di Cabang Bandung. BPK menyoroti keputusan Bank Nagari mengambil alih fasilitas kredit PT ATJ dari bank lain dengan nilai mencapai Rp68,95 miliar. Pengambilalihan tersebut dilakukan pada saat kondisi keuangan perusahaan diketahui sedang mengalami tekanan yang cukup berat. Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai tingkat kehati-hatian yang diterapkan dalam proses pengambilan keputusan kredit.

Tidak hanya itu, auditor juga menemukan bahwa debitur belum menyerahkan laporan keuangan audited secara tepat waktu. Meski demikian, berbagai bentuk relaksasi tetap diberikan, termasuk penyesuaian tingkat suku bunga dan restrukturisasi fasilitas kredit. Fakta tersebut menimbulkan dugaan bahwa prinsip prudential banking atau prinsip kehati-hatian belum diterapkan secara optimal dalam proses pengelolaan kredit tersebut.

Dari sisi keuangan bank, dampak dari kebijakan restrukturisasi tersebut tidak bisa dianggap sepele. Apabila kredit-kredit tersebut diklasifikasikan sesuai kondisi risikonya, maka bank berpotensi diwajibkan membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dalam jumlah signifikan. Pembentukan cadangan ini secara langsung dapat mengurangi laba perusahaan dan memengaruhi sejumlah indikator kesehatan bank yang menjadi perhatian regulator.

Temuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan yang lebih besar. Mengapa kredit-kredit yang memiliki risiko tinggi tetap dipertahankan melalui restrukturisasi berulang? Apakah semata-mata untuk memberikan kesempatan pemulihan kepada debitur, atau justru terdapat kepentingan lain agar rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) tetap terkendali di atas kertas? Pertanyaan ini menjadi penting mengingat laporan keuangan bank merupakan salah satu dasar utama dalam penilaian kinerja manajemen.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Nagari diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi terkait temuan BPK tersebut, termasuk langkah-langkah perbaikan yang telah dan akan dilakukan.

Sebagai bank milik pemerintah daerah dan masyarakat Sumatera Barat, transparansi terhadap pengelolaan dana publik menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Temuan audit ini menjadi alarm penting bahwa tata kelola kredit dan pengawasan internal harus diperkuat agar kepercayaan publik tetap terjaga. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini