Dipanggil Klarifikasi Polda Kalbar, Apriansyah Bantah Terlibat Intimidasi Jurnalis: Pelapor Dinilai Tak Selektif Cantumkan Nama

0
28

Dipanggil Klarifikasi Polda Kalbar, Apriansyah Bantah Terlibat Intimidasi Jurnalis: Pelapor Dinilai Tak Selektif Cantumkan Nama

BHAYANGKARAUTAMA.ID —Pontianak, 22 Desember 2025  Kalimantan barat   Pemanggilan Apriansyah oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) terkait dugaan intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik justru memunculkan sorotan serius terhadap akurasi dan kehati-hatian pelapor dalam mencantumkan nama pihak yang dilaporkan.

Apriansyah menyatakan keberatan keras dan merasa dirugikan secara moral setelah menerima undangan wawancara klarifikasi dari Polda Kalbar atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kepada awak media, Senin (22/12/2025), Apriansyah menegaskan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan secara resmi sesuai prosedur hukum.

“Saya sudah datang dan memberikan klarifikasi. Saya tegaskan, saya tidak mengetahui, tidak mengenal, dan tidak pernah terlibat dalam dugaan intimidasi ataupun penghalangan kerja jurnalis sebagaimana yang dilaporkan,” tegas Apriansyah.

Berdasarkan surat undangan klarifikasi, pemanggilan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Informasi dan Surat Perintah Penyelidikan sejak April 2025.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Kamis, 3 April 2025 dan Jumat, 4 April 2025 di kawasan Jalan Gusti Hamzah, Gang Hidayah, Kompleks Grand Pancasila Nomor B2, Kota Pontianak, dengan pelapor atas nama Andi Wardianto.

Namun Apriansyah secara tegas membantah keterlibatan dirinya dan mempertanyakan dasar pencantuman namanya dalam laporan tersebut.

“Pada tanggal yang disebutkan, saya tidak berada di lokasi. Bahkan tanggal 4 April itu bertepatan dengan ulang tahun saya. Saya bersama istri dan anak di Singkawang dan dalam perjalanan menuju Pontianak. Fakta ini bisa ditelusuri,” ujarnya.

Ia mengaku terkejut ketika mengetahui identitas dan nomor teleponnya dicantumkan dalam laporan, padahal ia tidak memiliki hubungan personal maupun profesional dengan pelapor.

“Saya tidak mengenal pelapor dan tidak pernah berkomunikasi dengannya. Saya mempertanyakan bagaimana nama saya bisa dicantumkan. Ini menunjukkan pelapor seharusnya lebih selektif, cermat, dan bertanggung jawab sebelum menyeret nama orang lain ke dalam laporan pidana,” kata Apriansyah.

Menurutnya, pencantuman nama tanpa dasar yang kuat bukan hanya berpotensi menyesatkan proses hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap reputasi dan kehidupan pribadi seseorang.

“Ini bukan soal sepele. Saya dan keluarga mengalami tekanan psikologis. Istri dan anak saya cemas. Padahal saya sama sekali tidak tahu-menahu. Pelaporan semacam ini tidak boleh dilakukan secara serampangan,” tegasnya.

Apriansyah menekankan bahwa hak melapor memang dijamin undang-undang, namun harus dibarengi dengan prinsip kehati-hatian, kebenaran fakta, dan tanggung jawab hukum.

“Melapor itu hak, tapi mencantumkan nama orang tanpa dasar yang jelas adalah tindakan yang bisa merugikan pihak lain. Aparat penegak hukum tentu paham mana laporan berbasis fakta dan mana yang patut dipertanyakan,” ujarnya.

Ia berharap penyidik Polda Kalbar dapat bersikap objektif dan menelusuri sumber informasi secara mendalam agar tidak terjadi kriminalisasi ataupun kerugian moral terhadap pihak yang tidak terlibat.

“Saya berharap penyidik mengurai perkara ini secara jernih dan profesional. Jangan sampai ada warga yang dirugikan hanya karena laporan yang tidak diverifikasi dengan baik,” pungkasnya.

Apriansyah juga menyatakan akan berkoordinasi dengan penasihat hukum untuk mempertimbangkan langkah hukum lanjutan jika diperlukan.

“Saya akan mengikuti proses ini secara hukum, sekaligus mempertimbangkan langkah hukum ke depan demi melindungi nama baik dan keluarga saya,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Kalbar masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: Apriansyah
Red/Tim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini