KLARIFIKASI RESMI RAMADHAN  DPP LIDIKKRIMSUS RI SULAWESI TENGGARA – KENDARI TERKAIT HUNTAP BPBD KONAWE

0
39

KLARIFIKASI RESMI RAMADHAN  DPP LIDIKKRIMSUS RI SULAWESI TENGGARA – KENDARI TERKAIT HUNTAP BPBD KONAWE

BHAYANGKARAUTAMA.ID —Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) LIDIKKRIMSUS RI Sulawesi Tenggara (Kendari) 18 Desember 2025 ,  menyampaikan klarifikasi resmi sekaligus sikap tegas dan ultimatum atas pemberitaan salah satu media yang menyatakan proyek Hunian Tetap (Huntap) Kabupaten Konawe Utara “sudah sesuai spesifikasi dan harus segera dihuni”, yang dimuat secara sepihak tanpa konfirmasi, verifikasi, maupun pelibatan DPP LIDIKKRIMSUS RI Kendari sebagai pemilik data dan narasumber awal dugaan permasalahan proyek tersebut.

Kami menilai bahwa klaim tersebut tidak berdasar pada pemeriksaan teknis independen, objektif, dan komprehensif, melainkan lebih menyerupai narasi pembelaan dalam kondisi panik, menyusul munculnya sorotan publik dan laporan dugaan penyimpangan yang ditujukan kepada BPBD Kabupaten Konawe Utara.

Lebih jauh, DPP LIDIKKRIMSUS RI Sulawesi Tenggara menegaskan adanya dugaan oknum tertentu yang sengaja membelakangi narasumber awal, sehingga narasi pemberitaan menjadi tidak akurat, tidak berimbang, dan berpotensi menyesatkan publik. Tindakan seperti ini merupakan pelanggaran serius terhadap etika jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

DPP LIDIKKRIMSUS RI Kendari menegaskan:

1. Klaim “sudah sesuai spesifikasi” tidak dapat dibenarkan jika hanya berdasar dokumentasi visual, penilaian sepihak, atau keterangan administratif tanpa audit teknis independen dan uji kelayakan bangunan menyeluruh.

2. Opini bahwa Huntap “harus segera dihuni” berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, apabila aspek mutu konstruksi, keamanan struktur, dan kelayakan lingkungan belum diverifikasi secara objektif.

3. Tidak ada konfirmasi resmi kepada DPP LIDIKKRIMSUS RI Kendari, padahal kami adalah pihak yang memiliki data lapangan, dokumentasi temuan awal, dan kajian sebagai dasar sorotan publik.

4. Mengabaikan narasumber awal merupakan pelanggaran serius prinsip keberimbangan jurnalistik, dan diduga sebagai upaya pembentukan opini tandingan untuk meredam tekanan publik.

Oleh karena itu, DPP LIDIKKRIMSUS RI Kendari menegaskan hak penuh untuk mengadukan pelanggaran ini ke Dewan Pers, agar pihak yang bersangkutan bertanggung jawab atas distorsi informasi dan pelanggaran etika pers.

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan dengan tegas. DPP LIDIKKRIMSUS RI Kendari tetap konsisten mendorong audit teknis independen, audit keuangan, dan penegakan hukum atas proyek Huntap Kabupaten Konawe Utara, serta menolak segala bentuk penggiringan opini publik yang menutupi substansi persoalan yang sebenarnya.

DPP LIDIKKRIMSUS RI

Sulawesi Tenggara – Kendari

TIM : INVESTIGASI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini