Dokumen Alas Hak 2019 Disorot, Aktivitas Penimbunan Sempadan Danau Diatas Berujung Persoalan Hukum

0
3

BU | KABUPATEN SOLOK – Legalitas dokumen penguasaan tanah di kawasan Danau Diatas, Jorong Taratak Galundi, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, mulai menjadi perhatian serius masyarakat adat.

Persoalan tersebut mencuat setelah aktivitas penimbunan dan pengerukan kawasan sempadan danau dikaitkan dengan klaim penguasaan lahan yang diduga bersandar pada dokumen alas hak tahun 2019 atas nama Nursyam dan Nasrul.

Masyarakat adat yang mengklaim memiliki hubungan historis dengan kawasan tersebut meminta aparat penegak hukum mengusut proses penerbitan dokumen, termasuk menelusuri apakah terdapat dugaan keterangan tidak benar atau pemalsuan dalam pembuatannya.

Informasi yang dihimpun BHAYANGKARA UTAMA menyebutkan, persoalan ini telah dilaporkan kepada Polres Solok pada 26 Mei 2026 oleh M. Harris bersama pihak yang mewakili kepentingan Kaum Melayu Kopong dan Kaum Melayu Pintu Rayo.

Salah satu hal yang menjadi perhatian pelapor adalah munculnya klaim penguasaan lahan seluas 23 hektare oleh Asrizal Nurdin alias Pandeka dalam sebuah tayangan kanal YouTube Gumanti TV.

Klaim tersebut kemudian ditelusuri kepada mantan Wali Nagari Alahan Panjang, Zulkarnain. Menurut keterangan M. Harris, mantan wali nagari tersebut memperlihatkan dokumen alas hak tahun 2019 atas nama Nursyam, yang disebut merupakan kakak kandung Asrizal Nurdin.

Selain dokumen tersebut, terdapat pula alas hak atas nama Nasrul. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan kepada pihak pelapor, Nasrul sebelumnya merupakan petani yang meminjam lokasi kepada Dinas Pariwisata pada 2018.

Keberadaan kedua dokumen itu memunculkan pertanyaan mengenai riwayat penguasaan tanah, dasar penerbitan surat, serta kewenangan pihak yang memberikan keterangan dalam proses administrasinya.

Perkembangan laporan tersebut, menurut informasi yang disampaikan pihak pelapor, telah memasuki tahap pengumpulan keterangan.

Sejumlah orang yang disebut ikut menandatangani dokumen alas hak, antara lain mantan Wali Nagari Alahan Panjang Zulkarnain, mantan Ketua Kerapatan Adat Nagari Irdam Ilyas Datuk Bijo Sari Dirajo, Syaiful Makmur Jo Magek, dan Azfa Gustin Datuk Ampang Basa, dikabarkan telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Solok.

Selanjutnya, melalui SP2HP Nomor 398/X/RES.1.9/2026, penyidik disebut akan meminta keterangan Ninik Mamak Monzali Rajo Lenggang.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting untuk mengurai proses penerbitan dokumen dan memastikan apakah terdapat unsur pidana.

Dalam perkara seperti ini, penyidik perlu membedakan antara surat keterangan administratif mengenai riwayat tanah dengan dokumen yang secara hukum benar-benar membuktikan kepemilikan.

Tidak setiap kekeliruan administrasi otomatis merupakan pemalsuan surat. Harus dibuktikan adanya perbuatan, kesengajaan, penggunaan dokumen, serta unsur kerugian atau potensi kerugian sebagaimana disyaratkan ketentuan pidana.

Di luar persoalan dokumen pertanahan, aktivitas penimbunan di kawasan sempadan Danau Diatas juga menghadapi persoalan tersendiri.

Sebelumnya, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang melalui surat tertanggal 26 Oktober 2026 menyampaikan bahwa aktivitas penimbunan di kawasan sempadan Danau Diatas, Jorong Taratak Galundi, Nagari Alahan Panjang, belum dilengkapi rekomendasi teknis dan perizinan yang dipersyaratkan.

Temuan tersebut memperkuat urgensi pemeriksaan lapangan dan penelusuran dokumen perizinan oleh instansi berwenang.

Ketentuan mengenai garis sempadan danau diatur dalam Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015. Aturan ini menjadi salah satu instrumen pengendalian pemanfaatan ruang di sekitar danau untuk menjaga fungsi perlindungan sumber daya air.

Karena itu, kepemilikan atau klaim penguasaan tanah tidak serta-merta memberikan kebebasan untuk melakukan penimbunan maupun perubahan kondisi kawasan sempadan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Persoalan lainnya berkaitan dengan riwayat tanah yang sebelumnya dimanfaatkan PT Danau Diatas Makmur sebagai perkebunan bunga berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU).

Pihak kaum menyebut masa berlaku HGU tersebut berakhir pada 2013. Mereka mempertanyakan status tanah setelah berakhirnya hak tersebut serta dasar Pemerintah Kabupaten Solok mengklaim kawasan itu sebagai aset daerah.

Secara hukum, berakhirnya HGU tidak otomatis mengembalikan tanah kepada pihak yang mengklaim sebagai pemilik awal. Status tanah harus ditelusuri berdasarkan keputusan pertanahan, riwayat hak, serta ketentuan penguasaan tanah negara.

Dengan demikian, persoalan ini membutuhkan pemeriksaan dokumen resmi dari Kantor Pertanahan, bukan hanya berdasarkan klaim masing-masing pihak.

Pihak masyarakat menyebut aktivitas penimbunan telah beberapa kali disampaikan kepada Bupati Solok Jon Firman Pandu dan Dinas Pariwisata.

Namun, mereka menilai belum ada tindakan konkret yang mampu menjawab keresahan masyarakat terkait aktivitas di kawasan tersebut.

Tim investigasi Patroli86.com juga sebelumnya mengaku telah meminta keterangan Ketua Pemuda Jorong Taratak Galundi, Ketua KAN, Penjabat Wali Nagari Alahan Panjang, dan Camat Lembah Gumanti. Menurut keterangan yang diterima media, para pihak tersebut menyatakan tidak mengetahui adanya pemberitahuan maupun izin kegiatan.

Sementara itu, Bupati Solok Jon Firman Pandu disebut belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan media tersebut.

Belum adanya tanggapan tidak dapat dijadikan bukti keterlibatan kepala daerah. Namun, pemerintah daerah perlu menjelaskan langkah pengawasan yang telah dilakukan, termasuk status administrasi tanah dan tindak lanjut atas laporan aktivitas penimbunan.

Masyarakat adat bersama sejumlah tokoh setempat mendesak Kapolres Solok AKBP Rini Anggraini agar memberikan perhatian terhadap laporan dugaan pemalsuan surat tersebut.

Mereka berharap penyidik tidak hanya memeriksa pihak yang menandatangani dokumen, tetapi juga menelusuri siapa yang menginisiasi penerbitan alas hak, bagaimana proses pembuatannya, serta apakah dokumen itu digunakan untuk mendukung klaim penguasaan lahan.

Dari sisi hukum pidana, dugaan pemalsuan surat dapat diuji berdasarkan Pasal 391 dan, apabila memenuhi kualifikasi dokumen tertentu, Pasal 392 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penerapan pasal tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian unsur pidana.

Masyarakat juga meminta Gubernur Sumatera Barat dan DPRD Provinsi Sumatera Barat memperhatikan persoalan tersebut agar tidak berkembang menjadi konflik pertanahan yang berkepanjangan.

Kini, publik menunggu penjelasan resmi kepolisian mengenai perkembangan laporan, keabsahan dokumen alas hak, serta langkah penanganan aktivitas penimbunan di kawasan Danau Diatas.

Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang berlaku. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, tanpa membedakan status sosial maupun kedudukan. BU

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini