Kondisi jalan berlubang di ruas Manado–Tomohon, tepatnya di wilayah Pineleng, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, mendapat sorotan tajam dari publik. Lubang-lubang menganga dan genangan air di lokasi tersebut dinilai sangat membahayakan pengguna jalan dan berpotensi memicu kecelakaan.
Manado, Sulut | Pantauan media pada Senin, 19 Mei 2025, menunjukkan situasi yang memprihatinkan. Tak hanya lubang yang dalam, lokasi tersebut juga tidak dilengkapi rambu peringatan atau papan pemberitahuan bahaya. Hal ini memunculkan dugaan kelalaian dari pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara dalam menjamin keselamatan pengguna jalan.
Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 273 ayat (1), dengan tegas menyebutkan bahwa penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki kerusakan hingga menyebabkan kecelakaan dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp12 juta. Selain sanksi pidana, sanksi administratif juga mengintai bagi pelaksana jalan yang abai.
Masyarakat berharap BPJN Sulut segera bergerak cepat melakukan perbaikan sebelum korban jiwa berjatuhan.
Kepala BPJN Sulawesi Utara, Handiyana, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp oleh awak media, hanya memberikan respons singkat, “Akan kita segera perbaiki.”
Sementara itu, Ketua Lidik Krimsus RI Sulut, Hendra Tololiu, SE., QWP., CPLA, turut angkat suara. “Kami sangat prihatin. Kondisi jalan yang berlubang ini bukan hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tapi juga membahayakan nyawa. Ini adalah bentuk kelalaian yang tidak bisa dibiarkan. Jangan tunggu ada korban kecelakaan baru diperbaiki,” tegas Tololiu.
Ia juga mendesak pemerintah daerah dan pihak pelaksana proyek untuk segera bertindak cepat dan menyeluruh.
“Keselamatan rakyat adalah tanggung jawab bersama. Kami di Lidik Krimsus RI Sulut akan terus memantau, mengawasi, dan mengusut jika ditemukan indikasi kelalaian, penyalahgunaan anggaran, atau pelanggaran dalam proses pembangunan dan pemeliharaan jalan,” pungkasnya. (Red)













