Lidik Krimsus RI Soroti Lambannya Penanganan Polres Kampar

0
85
kampar

Seorang pengusaha ternak kambing inisal ER, menjadi korban dugaan penipuan dalam transaksi jual beli kambing yang transaksinya di wilayah hukum Kabupaten Kampar. Kasus ini melibatkan terduga pelaku berinisial RK, warga Kota Payakumbuh yang berdomisili di Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Kampar, Riau | Meski laporan telah disampaikan ke Polres Kampar sejak beberapa bulan lalu, ER yang merupakan warga asal Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatra Barat, belum melihat memperoleh informasi dan perkembangan signifikan atas kasus tersebut. Hal ini disampaikan oleh Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI), yang mendampingi korban dalam proses hukum.

Ketua Umum DPN Lidik Krimsus RI, Ossie Gumanti, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik di Unit I Satreskrim Polres Kampar.

“Saya heran, laporan sudah berjalan berbulan-bulan, dan korban sudah menerima SP2HP dengan nomor B/1014/IV/2025/Reskrim, tapi belum juga ada kejelasan status hukumnya,” ujarnya kepada media, Selasa (03/06/2025) di Jakarta.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam jual beli kambing, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 dan/atau Pasal 378 KUHP.

Lidik Krimsus mempertanyakan komitmen penyidik dalam menangani perkara ini, dan meminta Kapolres Kampar, AKBP Mihardi Mirwan, SH, SIK, MM, agar segera mengevaluasi kinerja penyidik.

“Jangan sampai hukum baru berjalan kalau sudah viral. Masyarakat yang melapor harus diberikan keadilan tanpa harus ribut di media sosial,” tegas Ossie.

Sebagai lembaga yang fokus pada pengawasan penegakan hukum dan hak asasi manusia, Lidik Krimsus RI menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam apabila proses hukum terhadap masyarakat kecil justru diperlambat atau diabaikan.

“Kami minta penyidik Polres Kampar bekerja secara profesional dan transparan. Jangan sampai publik menilai bahwa proses hukum diabaikan hanya karena pelapor bukan orang berpengaruh,” tutup Ossie Gumanti. (***)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini