Nilai Hutang DBH Pemprov Maluku Utara Terhadap Pemkab Halmahera Utara Capai 70 Milyar

0
85
Halmahera
Kepala Badan Keuangan Daerah dan Aset Pemkab Halmahera Utara, Mahmud Lasidji

Mangkraknya Dana Bagi Hasil (DBH, red) Provinsi Maluku Utara terhadap Pemkab Halmahera Utara yang mencatat nilai fantastis sebesar Rp.70Milyar, mengakibatkan perencanaan keuangan Daerah Kabupaten Halut tidak bisa berjalan maksimal.

Halut, BhayangkaraUtama.id | “Pemerintah Provinsi Maluku Utara merusak perencanaan keuangan daerah,” hal ini dikatakan Kepala Badan Keuangan Daerah dan Aset Pemkab Halmahera Utara, Mahmud Lasidji, kepada awak media usai aksi unjuk rasa Kepala Desa (Kades), BPD dan Perangkat Desa, Senin (30/12/2024).

“Kalau Pemerintah Provinsi Malut bisa merealisasikan hutang DBH kepada Pemda Halmahera Utara maka tidak akan terjadi aksi unjuk rasa seperti tadi,” terangnya.

HalmaheraLanjut Lasidji, “Hutang DBH Tahun 2023 adalah sebesar 13 Milyar dan hutang di Tahun 2024 ini sebesar 57 Milyar, kalau semua dilunasi maka dana 70 Milyar ini kita bisa lakukan pembayaran Siltap Kepala Desa kurang lebih 20 Milyar, BPJS 18 Milyar  dan Honor sekitar 20 Milyar,” tuturnya.

“Saya sangat sesali karena Pemprov lebih memilih melunasi hutang-hutang mereka ke pihak ketiga, dibanding melunasi Hutang DBH ke Pemda Halut,” kesal Lasidji. (Robi Pangemanan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini