Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Halmahera Utara.
Halut, BhayangkaraUtama.id | Pasangan Calon Nomor Urut 01 Muchlis-Tony Laos, Pasangan Nomor Urut 02 Steward-Maskur dan Pasangan Nomor Urut 03 Stevi-Asis, yang mengajukan permohonan ke MK sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan kepala daerah (pilkada), yang menempatkan Pasangan Piet Hein Babua – Kasman Haji Ahmad , sebagai pemenang perolehan suara terbanyak pada Pilkada Serentak Bupati Halmahera Utara 27 November 2024 lalu.
Menanggapi hal tersebut diatas, Tim Kuasa Hukum Piet Hein Babua – Kasman Haji Ahmad, Herry Hioromu Kepada Media Bhayangkara Utama mengatakan bahwa, “untuk PHP Pilkada Halut, tim Hukum Piet-Kasman sudah mempelajari materi gugatan yang di ajukan oleh Pasangam Calon nomor Urut 01, 02 dan 03 ke Mahkamah Konstitusi (MK),” terangnya, Jumat (03/01/2025).

“Secara substansi apa yang dimohonkan oleh pemohon , kami sudah menganalisa dan Tim Hukum Piet-Kasman sudah siap dengan dalil dan jawaban yang tentunya sesuai dengan fakta dan bukti yang ada,” imbuhnya.
Lanjut Herry, “yang pasti Tim Hukum Piet – Kasman siap menghadapi (PHP Kada Halut) dengan sejumlah amunisi yang ada, sebagai pihak terkait PHP dalam perkara tersebut,” pungkasnya. (Robi Pangemanan)













