Penebangan Kayu di Kampung Lalang Tanjung Diduga Dibiarkan oleh Kadus, RT, RW, dan Kades

0
76
kayu
“jalan ongkak”

Tim bhayangkarautama.com menelusuri kawasan Lalang Tanjung, Desa Tanjung, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Selain menemukan permukiman warga dan ladang perkebunan, tim juga mendapati tumpukan kayu produktif hasil penebangan liar yang diambil dari kawasan hutan milik masyarakat.

Kepulauan Meranti, Kepri | Ironisnya, aktivitas penebangan kayu ilegal tersebut diduga berlangsung terang-terangan tanpa izin yang sah. Lebih miris lagi, aparatur setempat seperti Kepala Dusun (Kadus), RT, RW, dan bahkan Kepala Desa (Kades), terkesan tutup mata dan hanya menjadi penonton pasif tanpa mengambil tindakan berarti.

Menurut informasi yang dihimpun dari beberapa warga secara acak pada Jumat (18/07), penebangan dan pengambilan kayu menggunakan chainsaw (senso) ini sudah terjadi selama bertahun-tahun. Kayu-kayu tersebut kemudian dijual ke warga lokal dan bahkan dikirim keluar daerah, seperti ke Tanjung Balai Karimun dan Pulau Kundur.

Untuk mencapai lokasi bedeng atau pondok para pekerja, tidaklah mudah. Tim harus melewati jalan sempit yang disebut warga sebagai “jalan ongkak” — semacam jalur tikus sepanjang 4 km, hanya bisa dilalui dengan berjalan di atas papan selebar 15–20 cm.

kayu
Tumpukan kayu produktif hasil penebangan liar yang diambil dari kawasan hutan milik masyarakat

Sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa kayu-kayu hasil tebangan — seperti balok tim, papan, dan beluti — kerap melenggang mulus ke luar daerah tanpa hambatan. Seolah-olah, tidak ada pengawasan ataupun larangan dari pihak aparat desa.

Parahnya lagi, sebagian kayu ditebang di lahan milik warga tanpa izin pemiliknya. Asalkan di lokasi tersebut terdapat jenis kayu bernilai tinggi seperti Meranti, Bakau, Punak, atau jenis komersial lainnya, penebangan tetap dilakukan berdasarkan arahan pemodal dan penadah. Bagi mereka, surat izin maupun legalitas bukanlah prioritas.

“Kami warga sangat berharap Kadus, RT, RW, dan Kades setempat sadar akan tanggung jawabnya. Jangan sampai jabatan yang diemban hanya menjadi formalitas belaka. Ini sudah jelas-jelas merusak lingkungan dan bisa memicu konflik agraria,” ungkap salah satu warga.

Masyarakat mendesak agar pemerintah desa menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) secara konsisten untuk menertibkan aktivitas penebangan liar di hutan sekitar perkampungan Lalang Tanjung.

Warga juga menyerukan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera turun tangan melakukan penyelidikan dan tindakan tegas terhadap pelaku dan jaringan penebangan ilegal tersebut. Sebelum kerusakan lingkungan dan perampasan lahan masyarakat semakin meluas, tindakan nyata sangat diperlukan.

Bersambung…

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini