Relawan YSK Tempuh Jalur Hukum, Sutrisno CS Sebar Fitnah Berita Hoax

0
78
ysk

Dalam beberapa bulan terakhir, beredar sejumlah berita hoax yang mencemarkan nama baik Gubernur Sulawesi Utara terpilih, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE (YSK), beserta para relawan yang telah mendukung perjuangannya sejak awal.

Manado, BhayangkaraUtama.id | Menanggapi hal ini, Rony Tolalu, Sekretaris Divisi Relawan YSK, bersama Stefanus Stefi Sumampouw, Ketua DPW-LKPRI Sulut, memberikan klarifikasi resmi dan menyatakan sikap tegas terhadap upaya pembentukan opini publik yang menyesatkan, Minggu (25/03/2025).

Rony Tolalu menegaskan bahwa relawan YSK adalah garda terdepan dalam perjuangan politik yang panjang dan penuh tantangan. Sejak 2022, tim relawan telah tumbuh dari 25 orang menjadi lebih dari 100 komunitas aktif, yang menyatakan dukungan terbuka dalam berbagai deklarasi, termasuk di Rumah Pemenangan Sario.

“Kami tahu siapa yang bersama kami sejak awal, dan siapa yang baru mengaku relawan pasca-kemenangan,” ungkap Rony.

BRNR Dinilai Ilegal dan Tidak Terafiliasi

Pasca pengumuman kemenangan YSK pada 28 November 2024, muncul kelompok Barisan Relawan Nusantara Raya (BRNR) yang dipimpin oleh Sutrisno, yang mengklaim sebagai bagian dari tim relawan resmi. Mereka bahkan mengadakan agenda pelantikan pada Januari 2025 di Lapangan KONI.

Dalam siaran pers yang dimuat oleh Tribun Manado, Rony menyatakan bahwa kelompok BRNR tidak sah dan tidak memiliki afiliasi resmi dengan tim pemenangan YSK.

“Kami sudah sampaikan langsung kepada panitia pelantikan BRNR bahwa ini tidak diakui secara resmi. Namun mereka tetap memaksakan kehendak,” jelasnya.

Ketidakhadiran YSK dalam kegiatan tersebut kemudian dipelintir menjadi isu negatif yang telah disebarluaskan melalui portal CobraBhayangkaraNews.com pada Januari, 18 Maret, dan 21 Maret 2025.

Langkah Hukum ditempuh untuk menghadapi serangan hoaks yang merusak reputasi dan mengganggu jalannya pemerintahan, tim hukum relawan YSK yang terdiri dari Audy Tujuwale, SH, dan Christy A.L. Karundeng, SH, telah mengambil langkah konkret dengan melaporkan pelaku penyebaran berita hoax ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara, sesuai UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2).

Dan melaporkan media penyebar hoaks ke Dewan Pers Jakarta, berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Kami tidak akan diam terhadap pencemaran nama baik dan pembentukan opini sesat yang disengaja,” tegas Stefanus Stefi Sumampouw.

Himbauan kepada Publik

Tim relawan YSK juga menghimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing provokasi dan berita tidak benar. Selalu mengecek kebenaran informasi dari sumber resmi dan terpercaya. Tetap mendukung Bapak YSK sebagai pemimpin yang sah dan berintegritas di Sulawesi Utara.

“Kami percaya bahwa kebenaran akan selalu menang. Kami akan terus berjuang membersihkan nama baik YSK dan para relawan sejati,” tutup Rony Tolalu. (Hendra**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini