Sabirin Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke Kejagung RI

0
31
Sabirin
Tanda Terima Laporan Sabirin di Jampidus Kejagung RI, Jum'at (31/10/2025)

Sabirin Dt Monti Pangulu, Mamak Kepala Waris Kaum Suku Melayu Kaliang, Kabupaten Sijunjung, resmi melaporkan dugaan kasus mafia tanah ke Kejaksaan Agung RI pada Jumat (31/10/2025). Ia datang didampingi Kuasa Hukumnya, Joni Oktavianus, Wasekjen Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus RI (Lidik Krimsus RI).

Jakarta, BhayangkaraUtama | Laporan resmi yang disampaikan Sabirin ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut menyoroti dugaan penyerobotan tanah ulayat Kaum Melayu Kaliang seluas 500 hektar di wilayah Nagari Tanjung Kaliang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.

Dalam berkas laporan yang diterima Kejaksaan Agung, Sabirin menjelaskan adanya dugaan tindak pidana mafia tanah yang diduga dilakukan secara terstruktur dan masif oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung.

Disebutkan pula nama-nama pejabat daerah, mulai dari mantan Bupati Sijunjung, YA, hingga Bupati aktif saat ini, BDY, yang merupakan anak kandung YA.

Sabirin
Sabirin Dt. Monti Pangulu di Kejagung RI, Jum’at (31/10/2025)

Awal Kasus
Dugaan pelanggaran ini berawal pada Desember 2006, saat Pemerintah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung (sebelum pemekaran) membeli lahan hutan kayu seluas 500 hektar senilai Rp 750 juta menggunakan dana APBD.

Menurut Sabirin, tanah yang dibeli Pemda merupakan hak ulayat kaum Ramli Kotik Naro, namun lahan yang digarap justru tanah milik kaum Sabirin Dt Monti Pangulu di Jorong Mudiak Imuak, Nagari Tanjung Kaliang.

“Karena objek lahan yang dibeli adalah hak ulayat Ramli Kotik Naro, sedangkan yang digarap adalah tanah kaum saya, maka saya melakukan perlawanan,” ungkap Sabirin dalam laporannya.

Sabirin mengaku telah lima kali mendatangi Bupati kala itu, namun selalu ditolak. Ia bahkan pernah dihadang oleh oknum aparat Polsek Kamang Baru dan oknum Kejaksaan Negeri Sijunjung saat berupaya menggarap lahannya sendiri.

Dugaan Penguasaan oleh Kroni Pejabat
Fakta di lapangan saat ini, lanjut laporan tersebut, menunjukkan bahwa lahan seluas 500 hektar itu tidak lagi dikuasai Pemda dan tidak tercatat sebagai aset daerah.
Sebaliknya, lahan tersebut kini diduga telah beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit yang dikelola oleh pihak-pihak tertentu, termasuk kelompok yang disebut “Kelompok SBR, mantan anggota DPRD Sijunjung,” beserta jaringan kerabatnya.

Sabirin menuntut agar Kejaksaan Agung melalui Jampidsus segera mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah ini, sekaligus menghitung potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal logging di lahan tersebut.

Kuasa Hukum Minta Kejagung Ambil Alih
Di tempat yang sama, Kuasa hukum Sabirin, Joni Oktavianus, menyebut laporan ini merupakan langkah serius membuka tabir praktik mafia tanah yang diduga melibatkan oknum pejabat tinggi daerah, Jum’at (31/10/2025).

“Kami bawa langsung laporan ini ke Jampidsus karena dugaan kejahatan ini sangat terstruktur dan masif. Ada indikasi kuat bahwa penegakan hukum di daerah tidak akan berjalan,” ujar Joni.

Ia menegaskan, kasus ini bukan hanya soal hak ulayat, tetapi juga potensi kerugian keuangan negara.

“Aset daerah senilai miliaran rupiah yang dibeli dengan APBD kini hilang, dan lahannya dikuasai pihak lain. Kami berharap Kejagung dapat mengambil alih dan menuntaskan kasus ini secara profesional,” tutupnya. (***)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini