Skandal Makanan Kadaluarsa di Manado: Fresh Mart Bahu Mall Diduga Jual Daging Ayam Busuk, Anak Konsumen Keracunan

0
23
Manado
Bahu Mall Manado (Photo: IST)

Dugaan pelanggaran serius di dunia perdagangan pangan mencuat di Kota Manado, Sulawesi Utara. Sebuah laporan resmi diajukan terhadap Toko Fresh Mart Bahu Mall atas tuduhan menjual daging ayam busuk yang menyebabkan anak seorang konsumen mengalami keracunan makanan hingga harus mendapatkan perawatan medis.

Manado | Kasus ini telah dilaporkan ke pihak berwajib pada 25 Februari 2025 dengan nomor laporan STTLP-B/142/II/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA, dan dikaitkan dengan pelanggaran Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang penjualan barang yang tidak memenuhi standar keamanan dan kelayakan konsumsi.

Menurut pelapor, peristiwa itu terjadi saat keluarganya mengonsumsi daging ayam yang ternyata sudah kedaluwarsa, rusak, dan berbau busuk. Usai kejadian, pelapor mendatangi pihak toko. Kepala toko kemudian mengakui bahwa daging yang dijual memang sudah tidak layak konsumsi dan meminta maaf. Ia bahkan sempat menawarkan uang untuk pengobatan anak korban, namun tawaran tersebut ditolak.

Desakan Penegakan Hukum
Aktivis nasional Wilson Lalengke menyoroti kasus ini dan mendesak aparat kepolisian untuk bertindak cepat dan profesional.

“Polisi harus segera menetapkan tersangka dan memproses hukum pemilik Fresh Mart Bahu Mall. Jangan biarkan praktik menjual barang busuk dibiarkan, karena ini ancaman langsung terhadap keselamatan manusia,” tegas Wilson, alumni PPRA-48 Lemhannas RI Tahun 2012, dari Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Wilson juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak tunduk pada tekanan uang atau kekuasaan.

“Kepolisian Daerah Sulawesi Utara harus menjunjung tinggi keadilan. Jangan memperjualbelikan hukum. Yang bersalah harus dihukum, jangan dibalik-balik antara benar dan salah,” tambahnya.

Ancaman Serius bagi Kesehatan Publik
Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh pelaku usaha sektor pangan. Menjual produk yang tidak layak konsumsi bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga tindakan yang membahayakan nyawa manusia.

“Jika tidak ada penindakan tegas, praktik berbahaya seperti ini bisa memakan lebih banyak korban,” ujar Wilson Lalengke, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).

Ia meminta Kapolda Sulawesi Utara untuk memberikan atensi khusus terhadap kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan tanpa kompromi. (Hendra/Bhayangkara Utama)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini