
Proses penetapan dan penahanan seorang warga berinisial RR (54), warga Kota Depok, oleh jajaran Polsek Sukmajaya menuai sorotan. Pihak kuasa hukum menilai proses hukum yang dilakukan terhadap kliennya diduga tidak profesional dan berpotensi melanggar prosedur hukum acara pidana.
Kota Depok, BhayangkaraUtama.id | Persoalan tersebut mencuat setelah RR ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan jasa pengurusan sertifikat tanah. Kuasa hukum RR, Sumantri, menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan secara tergesa-gesa dan tidak memenuhi prosedur hukum sebagaimana mestinya.
“Jika penetapan tersangka dilakukan tanpa alat bukti yang cukup atau tanpa prosedur yang benar, termasuk tanpa mekanisme gelar perkara, maka tindakan itu dapat dinilai tidak profesional dan dapat diuji melalui praperadilan,” ujar Sumantri kepada wartawan.
Menurutnya, perkara tersebut bermula dari laporan bernomor B009/V/Res.1.11./2026/Sek.SKJ yang kemudian berujung pada penetapan RR sebagai tersangka.
Sumantri menilai proses yang dilakukan terhadap kliennya cacat prosedur dan berpotensi mencederai marwah institusi kepolisian. Ia menyebut RR diduga mengalami perlakuan sewenang-wenang saat proses penjemputan hingga penahanan berlangsung.
“Klien kami dibawa ke kantor polisi setelah didatangi sejumlah warga sipil yang disebut-sebut mengaku memiliki backing. Setelah berada di Polsek Sukmajaya, dalam waktu singkat statusnya berubah menjadi tersangka dan langsung ditahan,” katanya.
Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan proses administrasi hukum yang dilakukan penyidik. Mereka mengaku belum menerima sejumlah dokumen resmi yang semestinya diberikan dalam proses penetapan tersangka maupun penahanan.
“Menurut pengakuan keluarga, tidak ada pemberitahuan resmi kepada pihak keluarga terkait penahanan. Kami juga mempertanyakan berita acara dan tahapan prosedural lainnya,” lanjut Sumantri.
Atas dasar itu, pihak keluarga bersama kuasa hukum RR mengaku tengah menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran prosedur tersebut ke Divisi Propam dan Paminal Mabes Polri.
Mereka meminta dilakukan pemeriksaan terhadap anggota kepolisian yang menangani perkara tersebut apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan.

Dalam laporannya, pihak keluarga menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya meminta Kapolri menurunkan tim pemeriksa untuk mengevaluasi penanganan perkara di wilayah hukum Depok.
Selain itu, mereka juga meminta agar status tersangka terhadap RR ditinjau ulang apabila terbukti diperoleh melalui proses yang tidak sesuai aturan hukum.
“Kami berharap ada pemeriksaan yang objektif dan profesional. Kalau memang ada unsur pidana, silakan diproses sesuai hukum, tetapi prosedurnya juga harus benar dan menghormati hak warga negara,” ujar kuasa hukum RR.
Pihak kuasa hukum juga menyinggung penerapan ketentuan dalam KUHAP baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mulai berlaku efektif sejak Januari 2026.
Menurut mereka, aturan baru tersebut menekankan pentingnya perlindungan hak tersangka serta penegakan prinsip due process of law dalam setiap proses penyidikan.
Di sisi lain, pihak kepolisian memberikan tanggapan terkait tudingan tersebut. Saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, penyidik Satreskrim bernama Agung menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci proses awal penangkapan RR.
Namun demikian, ia menjelaskan bahwa laporan terhadap RR muncul karena adanya dugaan kekecewaan dari pihak pelapor terkait proses pengurusan sertifikat tanah yang disebut tidak selesai dalam waktu lama.
“Pelapor merasa dirugikan karena proses pengurusan sertifikat disebut sudah berjalan bertahun-tahun tanpa realisasi. Menurut penyidik, perkara ini dianggap telah memenuhi unsur dua alat bukti,” ujar Agung.
Meski begitu, kuasa hukum RR tetap mempertanyakan proses penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan terhadap kliennya. Mereka menilai penegakan hukum seharusnya dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum mengaku masih berupaya meminta waktu untuk bertemu langsung dengan Kapolsek Sukmajaya guna membahas penyelesaian perkara tersebut.
Mereka berharap ada evaluasi terhadap proses hukum yang telah berjalan serta meminta agar hak-hak RR sebagai warga negara tetap dihormati selama proses hukum berlangsung.
“Kalau memang ada unsur pidananya, silakan diproses sesuai hukum. Tetapi prosesnya harus profesional dan sesuai aturan yang berlaku,” tutup kuasa hukum RR.
Sementara itu, pihak Polsek Sukmajaya hingga kini belum memberikan keterangan resmi secara lengkap terkait tudingan dugaan pelanggaran prosedur tersebut. Redaksi masih membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan informasi dalam pemberitaan. (Yuni)







